Powered By Blogger

Rabu, 26 Juni 2013

Prinsip Pengelolaan SDA


SDA untuk Rakyat
UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mengatur bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Norma konstitusi ini memberikan arah pembangunan SDA nasional, yaitu dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Kedua prinsip ini merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Pemisahan keduanya justru kontrapoduktif dan dapat menyebabkan adanya monopoli SDA oleh pemilik modal atau pihak asing, dan rakyat sulit mengakses SDA. Akibatnya tujuan kemakmuran bagi rakyat hanya sebatas mimpi.

Mahkamah Konstitusi menafsirkan “dikuasai oleh negara” bermakna bahwa penguasaan tersebut merupakan refleksi dari kedaulatan rakyat yang memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan dan tindakan pengurusan, pengaturan, pengelolaan dan pengawasan untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penafsiran di atas menunjukkan bahwa SDA merupakan milik publik yang pengelolaan diatur oleh negara melalui berbagai regulasi, seperti UU Mineral dan Batu Bara, UU Kehutanan, UU Minyak Bumi dan Gas dll. Mahfud MD berharap bahwa hak menguasai negara seharusnya justru memberi jalan bagi tindakan responsif lainnya karena dari hak tersebut pemerintah dapat melakukan tindakan-tindakan yang berpihak bagi kepentingan masyarakat. Jadi Pemerintah pusat maupun daerah hendaknya membuat regulasi pengelolaan SDA yang membuka akses sebesar-besarnya bagi rakyat dan memperketat pihak swasta dan asing. Keterlibatan pihak asing harus tetap pada koridor bahwa kita “berdaulat atas SDA” dan memprioritaskan kontribusinya bagi perekonomian nasional yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Pengalaman keterbatasan kemampuan dan ketergantungan dengan asing selama ini menuntut SDM dan penguasaan teknologi kita harus disiapkan agar ke depan SDA dapat dikelola secara mandiri.

Sustainable Development


Prinsip kedua dalam pengelolaan SDA adalah pembangunan berkelanjutan yang didefiniskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Menurut Sonny Keraf ada 3 prinsip utama pembangunan berkelanjutan, yaitu prinsip demokrasi, prinsip keadilan dan prinsip keberlanjutan. Ketiga prinsip ini menuntut pembangunan harus dari, oleh dan untuk rakyat, adil serta memikirkan kebutuhan generasi mendatang. Prinsip pembangunan berkelanjutan sudah hampir 4 dekade dijalankan, namun hasilnya masih jauh dari yang diharapkan, bahkan kontraproduktif seperti makin rusaknya lingkungan. Penting melakukan evaluasi dan rekonstruksi konsep pembangunan berkelanjutan pada semua kebijakan pembangunan sesuai khasanah keIndonesiaan.

Berwawasan Lingkungan


Suatu kemustahilan pembangunan berkelanjutan dengan mengabaikan lingkungan. Jimmly Asshiddiqie menawarkan gagasan tentang pentingnya konstitusi hijau, kedaulatan lingkungan dan bahkan konsepsi demokrasi model baru yang diistilahkan sebagai ekokrasi (ecocracy). Terkait Green Constitution, Arief Hidayat mengemukakan hendaknya dijabarkan lebih lanjut dalam Green Legislation dan Green Budgeting. Green Legislation yang selama ini masih sebatas UU saja, seharusnya juga turun sampai tahap teknis peraturan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri sampai dengan kebijakan-kebijakan ditingkat lokal, seperti Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati dll, harus berorientasi pada upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan.

Adanya pembangunan di daerah resapan, penggundulan hutan lindung, minimnya kawasan hijau dan penambangan liar menjadi contoh nyata lingkungan dinomorduakan. Penting kiranya untuk tidak tergiur atas janji-janji investasi yang masuk dengan mengorbankan lingkungan. Yang jelas, lingkungan itu sendiri merupakan investasi untuk kehidupan masa kini dan masa depan.

Terakhir, Green Budgeting. Green Legislation tanpa dukungan Green Budgeting jelas akan sulit mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. Selama ini, Green Budgeting dalam APBN maupun APBD belum menjadi prioritas. Anggaran pembangunan seringkali berorientasi pada pembangunan fisik, yang terkadang justru mengabaikan lingkungan. Berapa anggaran perusahaan dan anggaran pemerintah daerah dan pusat untuk pelestarian lingkungan ???

Green Culture


Disamping Green Constitution, Green Legislation dan Green Budgeting, menurut saya, Green Culture menjadi unsur utama dalam mewujudkan semuanya. Tanpa ini, ketiga strategi di atas tidak akan optimal, karena tidak ada partisipasi publik dan institusi. Green Culture atau budaya hijau meliputi sikap, perilaku, nilai, norma dan kesadaran untuk selalu menjaga, melindungi dan melestarikan lingkungan. Kita semua perlu untuk merorientasikan perilaku dan cara pandang kita terhadap lingkungan selama ini. Apakah kita lebih banyak berperilaku menjaga lingkungan atau berperilaku mencemari lingkungan. Padahal sejak lahir sampai mati kita butuh dan menjadi bagian dari lingkungan. Green Culture tidak hanya dituntut pada pribadi manusia, tetapi juga harus dimiliki oleh institusi, yakni Green Culture Institution. Setiap institusi, apapun bentuknya, seperti institusi pendidikan, pemerintahan, swasta dan pelaku usaha harus memiliki Green Culture Institution. Go Green Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar